Bareskrim Bekuk Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan
Jumat, 12 Maret 2021 – 23:20 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.COM
"Penyidik akan melakukan koordinasi lanjutan dengan JPU untuk waktu pelaksanaan tahap II," kata Argo. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri membekuk tiga tersangka kasus dugaan pemalsuaan akta perusahaan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh