Bareskrim Bekuk WNA China Pelaku Penipuan Online dengan Korban 800 WNI
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial SZ sebagai pelaku penipuan online atau scam.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam penangkapan ini mereka bekerja sama dengan NCB Interpol Abu Dhabi.
“Pada Kamis (27/6) telah dilakukan serah terima dari NCB Interpol Abu Dhabi kepada Polri yaitu tersangka atas nama SZ,” kata dia dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis.
Selain menjadi pelaku penipuan online, SZ juga menjadi tersangka kasus tindak perdagangan orang (TPPO).
“Adapun SZ tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 13.30 WIB, dan saat ini sudah ditangani oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Trunoyudo.
Saat ini, SZ sudah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.
Berdasar data yang dihimpun, SZ sudah menjadi pelaku penipuan online dengan korban 800 orang WNI.
Sebelum ditangkap, SZ terlebih dahulu menjadi buronan dan telah diterbitkan red notice sehingga penangkapan dilakukan bersama Interpol. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara asing berinisial SZ sebagai pelaku penipuan online atau scam.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan