Bareskrim Belum Menahan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung

Bareskrim Belum Menahan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung
Kebakaran yang melanda kantor Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8). Foto: Antara/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara hari ini (23/10).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, saat ini delapan tersangka itu belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

“Belum dilakukan penahanan, soalnya ini baru mau dipanggil,” ujar Ferdy kepada wartawan, Jumat (23/10).

Ferdy pun belum memberikan jawaban apakah dalam pemanggilan nanti, para tersangka itu bakal langsung ditahan atau tidak.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka karena lalai hingga mengakibatkan terjadinya kebakaran hebat di gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Empat dari delapan tersangka adalah pekerja bangunan yakni T, H, S dan K. Kemudian tukang wallpaper inisial IS dan mandor inisial UAN.

Sisanya adalah Direktur Utama PT ARM inisial R dan PPK (pejabat pembuat komitmen) dari Kejaksaan Agung inisial NH.

Semua tersangka itu disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (cuy/jpnn)

Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News