Bareskrim Belum Tahan Tersangka Alkes RSUD Batam

Bareskrim Belum Tahan Tersangka Alkes RSUD Batam
Bareskrim Belum Tahan Tersangka Alkes RSUD Batam

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau, drg Fadillah R.D Mallarangan masih bisa bernafas lega. Sebab, tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) itu masih belum perlu dikenai penahanan.

Kemarin (25/5), Fadillah untuk pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Namun, ia masih dibolehkan pulang.

“Tersangkanya diperiksa, tapi tidak ditahan,"  Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto, Selasa (26/5).

Namun, sewaktu-waktu bisa saja Fadillah kembali diperiksa. Hanya saja, sejauh ini belum ada jadwal baru tentang pemeriksaan atas Fadillah. 

Kasus dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah ini bermula dari proyek pengadaan alkes kebidanan dan kedokteran tahun 2011. Polisi curiga ada pengeluaran anggaran yang tak sesuai ketentuan. Dugaannya, kasus korupsi itu menimbulkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah.(boy/jpnn)

JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau, drg Fadillah R.D Mallarangan masih bisa bernafas lega. Sebab,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News