Bareskrim Belum Tahan Tersangka Alkes RSUD Batam
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau, drg Fadillah R.D Mallarangan masih bisa bernafas lega. Sebab, tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) itu masih belum perlu dikenai penahanan.
Kemarin (25/5), Fadillah untuk pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Namun, ia masih dibolehkan pulang.
“Tersangkanya diperiksa, tapi tidak ditahan," Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto, Selasa (26/5).
Namun, sewaktu-waktu bisa saja Fadillah kembali diperiksa. Hanya saja, sejauh ini belum ada jadwal baru tentang pemeriksaan atas Fadillah.
Kasus dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah ini bermula dari proyek pengadaan alkes kebidanan dan kedokteran tahun 2011. Polisi curiga ada pengeluaran anggaran yang tak sesuai ketentuan. Dugaannya, kasus korupsi itu menimbulkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah.(boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau, drg Fadillah R.D Mallarangan masih bisa bernafas lega. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti