Bareskrim Belum Tahan Tersangka Alkes RSUD Batam

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau, drg Fadillah R.D Mallarangan masih bisa bernafas lega. Sebab, tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) itu masih belum perlu dikenai penahanan.
Kemarin (25/5), Fadillah untuk pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Namun, ia masih dibolehkan pulang.
“Tersangkanya diperiksa, tapi tidak ditahan," Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto, Selasa (26/5).
Namun, sewaktu-waktu bisa saja Fadillah kembali diperiksa. Hanya saja, sejauh ini belum ada jadwal baru tentang pemeriksaan atas Fadillah.
Kasus dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah ini bermula dari proyek pengadaan alkes kebidanan dan kedokteran tahun 2011. Polisi curiga ada pengeluaran anggaran yang tak sesuai ketentuan. Dugaannya, kasus korupsi itu menimbulkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah.(boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau, drg Fadillah R.D Mallarangan masih bisa bernafas lega. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus