Bareskrim Benarkan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa & Burhanuddin, Apa Alasannya?
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap kedua kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pencabutan kuasa tersebut dilakukan Bharada E pada Rabu (10/8).
"Pengacara bukan mengundurkan diri, tetapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Jenderal bintang satu itu mengatakan Deolipa dan Burhanuddin merupakan senjatinya pengacara yang ditunjuk penyidik guna mendampingi saat pemeriksaan.
"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan pasca-pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," ujar Andi.
Brigjen Andi menyebut Bharada E telah menunjuk pengacara lain sebagai pengganti Deolipa dkk.
Kendati demikian, Andi belum memerinci siapa penggantinya.
Sebelumnya, beredar surat yang menyebutkan Bharada E mencabut kuasanya terhadap Deolipa dan Burhanuddin.
Bareskrim Polri menyebut Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap kedua kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin.
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis