Bareskrim Bergerak Cepat, Laporan Terhadap Ferdinand Langsung Diproses
Rabu, 05 Januari 2022 – 20:52 WIB

Bareskrim Polri. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Haris meyakini Polri bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat.
“Ferdinand harus segera ditangkap," tegasnya.
Dia menjelaskan Ferdinand dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Dilaporkan dengan UU ITE dan penistaan agama," jelas Haris.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean melalui akunnya @ferdinanhaean3 di Twitter, menuliskan sebuah twit.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”,” twit akun tersebut. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri bergerak cepat dengan langsung mendalami laporan dari KNPI terhadap Ferdinand Hutahaean yang dianggap melanggar UU ITE dan penistaan agama.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Menteri Prabowo Sowan ke Solo, Ferdinand PDIP: Mereka Hamba Jokowi
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka