Bareskrim Bergerak ke Depok, Bogor, dan Tangerang, Hasilnya Luar Biasa!
jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Barat, dan Polres Bogor membongkar praktik produksi obat keras ilegal di sebuah ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan delapan orang diamankan dalam kasus ini.
"Sementara ini baru tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IW, WD, dan YN," ungkap Jayadi saat memberikan keterangan di lokasi produksi.
Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada peningkatan status dari orang yang telah ditangkap.
Menurutnya, obat keras yang diproduksi tersebut merupakan golongan G ilegal seperti tramadol dan lainnya.
Awalnya polisi menangkap IW yang berperan sebagai distributor dan pengendali peredaran obat keras di wilayah Sawangan, Kota Depok, pada 25 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kemudian di hari yang sama, polisi langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Bogor.
Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi tiba di Ruko LMC Nomor 122 yang merupakan tempat produksi berbagai obat keras serta mengamankan WD, YN dan AR.
Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jabar, dan Polres Bogor mengamankan delapan orang, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali