Bareskrim Bergerak Usut Aliran Dana Kasus TPPU Panji Gumilang
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus bergerak mengusut aliran dana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Penyidik telah memeriksa Panji yang merupakan tersangka kasus dugaan TPPU terkait pidana yayasan dan penggelapan, pada Kamis (9/11). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait aliran dana yang diduga mengalir ke rekening pribadi tersangka.
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes Dedeo mengatakan pemeriksaan kemarin merupakan awal. Penyidik berfokus pada pokok perkara yang ditangani, yakni terkait aliran dana yayasan, yang diduga dengan sengaja dialirkan ke rekening tersangka, dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset.
“Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan,” kata Deo dikonfirmasi, Jumat (10/11).
Adapun pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, dengan melibatkan lima penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Panji Gumilang didampingi oleh penasihat hukum dari Kantor LBH HIR berjumlah tiga orang.
Penyidik berhati-hati dan terperinci selama proses pemeriksaan.
Namun, penyidik Bareskrim Polri tetap memberikan hak-hak tersangka dan mengedapankan rasa kemanusiaan karena mempertimbangkan usia Panji yang telah menginjak 77.
Bareskrim Polri terus bergerak mengusut aliran dana kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.
- Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...
- Soal Barang Sitaan dalam Kasus Harvey Moeis, Ahli TPPU Bilang Begini
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Sandra Dewi Jelaskan Uang Rp 3,15 M dari Harvey Moeis, Oh Ternyata
- Tamron Luruskan Soal Aliran Rp 124 M di Kasus Timah: Bukan Saya yang Hitung