Bareskrim Bergerak Usut Aliran Dana Kasus TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Bergerak Usut Aliran Dana Kasus TPPU Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (9/11/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc/aa.

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus bergerak mengusut aliran dana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

Penyidik telah memeriksa Panji yang merupakan tersangka kasus dugaan TPPU terkait pidana yayasan dan penggelapan, pada Kamis (9/11).  Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait aliran dana yang diduga mengalir ke rekening pribadi tersangka.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes Dedeo mengatakan pemeriksaan kemarin merupakan awal. Penyidik berfokus pada pokok perkara yang ditangani, yakni terkait aliran dana yayasan, yang diduga dengan sengaja dialirkan ke rekening tersangka, dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset.

“Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan,” kata Deo dikonfirmasi, Jumat (10/11).

Adapun pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, dengan melibatkan lima penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Panji Gumilang didampingi oleh penasihat hukum dari Kantor LBH HIR berjumlah tiga orang.

Penyidik berhati-hati dan terperinci selama proses pemeriksaan.

Namun, penyidik Bareskrim Polri tetap memberikan hak-hak tersangka dan mengedapankan rasa kemanusiaan karena mempertimbangkan usia Panji yang telah menginjak 77.

Bareskrim Polri terus bergerak mengusut aliran dana kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News