Bareskrim Beri Denny Waktu Sepekan Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri hari ini (6/3) batal memeriksa mantan wakil menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana sebagai saksi dugaan korupsi payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pasalnya, mantan staf khusus kepresidenan itu memilih ke Istana Negara, Jakarta.
Karenanya, Denny hanya mengutus pengacaranya untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Polri pun sudah menyiapkan panggilan kedua untuk Denny. "Tadi penyidik akan mengirimkan panggilan kedua," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Jumat (6/3).
Rikwanto menjelaskan, berdasarkan panggilan kedua itu Denny akan diperiksa lagi sebagai saksi pada pekan depan. "Hari Kamis pekan depan diperiksa sebagai saksi," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Seperti diketahui, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1). Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Payment gateway merupakan layanan sistem pembayaran terintegrasi dalam pengurusan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, Kementerian Keuangan menganggap layanan itu belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai wamenkumham.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri hari ini (6/3) batal memeriksa mantan wakil menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana sebagai saksi dugaan korupsi payment
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung