Bareskrim Berikan Keadilan kepada Julia Santoso Setelah Putusan Praperadilan

Bareskrim Berikan Keadilan kepada Julia Santoso Setelah Putusan Praperadilan
Bareskrim Polri. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

Untuk diketahui Julia Santoso dilaporkan oleh Direktur PT Anugrah Sukses Mining (ASM) pada 21 November 2023 lalu, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana atau tindak pidana pencucian uang.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dari pelaporan tersebut. (cuy/jpnn)


Dittipidter Bareskrim Polri sudah membebaskan Julia Santoso dari tahanan setelah ada putusan praperadilan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News