Bareskrim Bersama KLHK Melepasliarkan Enam Komodo di NTT

Bareskrim Bersama KLHK Melepasliarkan Enam Komodo di NTT
Komodo, binatang purba di Kawasan Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto: Timor Ekspress/JPNN.com

jpnn.com, LABUAN BAJO - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri bertekad untuk terus memerangi aksi kejahatan terhadap satwa dilindungi. Dalam aksi ini, Bareskrim bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M Fadil Imran mengatakan salah satu bukti nyata aksi memerangi kejahatan satwa dengan melepasliarkan enam komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (15/7).

Selain itu, kegiatan sosialisasi, sinergi kelembagaan, dan penegakan hukum harus diperkuat dalam hal kejahatan terhadap satwa.

“Jika tidak, beberapa satwa kategori terbatas akan punah seperti komodo, orang utan, harimau Sumatra dan beberapa jenis aves,” kata Fadil kepada wartawan.

Menurut Fadil, pihaknya melepaskan barang bukti perdagangan satwa liar yang dilindungi berupa komodo yang ditangkap pada bulan Februari 2019 sebanyak enam ekor. Pengungkapan itu hasil kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan Polda Jawa Timur.

BACA JUGA: Jokowi Kunjungi Pulau Rinca, Ini Rencananya untuk Taman Nasional Komodo

Bareskrim Bersama KLHK Melepasliarkan Enam Komodo di NTT

Dittipiter Bareskrim Polri dan KLHK melepasliarkan enam komodo saat melakukan kunjungan di Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (15/7). Foto: Humas KLHK

Dittipiter Bareskrim Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan enam komodo saat kunjungan kerja di Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (15/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News