Bareskrim Bidik First Travel dengan Pasal Pencucian Uang
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak mengatakan, PT First Anugerah Karya Wisata terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karena itu, penyidik berupaya menghimpun bukti demi memperkuat tuduhan tersebut.
"Nanti ke arah TPPU, pencucian uang," kata dia di kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Hery menambahkan, pihaknya sudah menjerat First Travel dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"(Itu pidananya) empat tahun ke atas," tambah Hary.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata Desvitasari Hasibuan, Rabu (9/8).
Pasangan suami istri ini diduga melakukan penipuan terhadap jemaah umrah.
Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak mengatakan, PT First Anugerah Karya Wisata terindikasi melakukan tindak pidana
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
- Polda Metro Sita Aset Senilai Rp 2,8 Miliar dari Tersangka Judol yang Kabur ke Luar Negeri
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Usut Kasus Pencucian Uang eks Sekma, KPK Panggil Widjaja Tannady hingga Muchdan Bakrie