Bareskrim Bidik First Travel dengan Pasal Pencucian Uang

Bareskrim Bidik First Travel dengan Pasal Pencucian Uang
Biro travel dan umrah First Travel. Foto/ilustrasi: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak mengatakan, PT First Anugerah Karya Wisata terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karena itu, penyidik berupaya menghimpun bukti demi memperkuat tuduhan tersebut.

"Nanti ke arah TPPU, pencucian uang," kata dia di kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Hery menambahkan, pihaknya sudah menjerat First Travel dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"(Itu pidananya) empat tahun ke atas," tambah Hary.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata Desvitasari Hasibuan, Rabu (9/8).

Pasangan suami istri ini diduga melakukan penipuan terhadap jemaah umrah.

Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak mengatakan, PT First Anugerah Karya Wisata terindikasi melakukan tindak pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News