Bareskrim Bongkar Importasi Berkedok Bibit Bawang Putih
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah TKS (Direktur PT TSR), MYI (Direktur Operasional PT PTI), TDJ (Direktur PT CGM) dan PN.
PN merupakan pemilik perusahaan yang tidak tertera di dalam akte pendirian perusahaan. Perannya sebagai pengendali dan pemodal.
Daniel menambahkan, dari keempat tersangka, baru tersangka TKS yang telah ditahan. "Sudah dilakukan pemanggilan terhadap para tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, kata Daniel, penyidik telah meminta 42 keterangan saksi dan tiga ahli.
Bareskrim juga menyita 300 ton bawang putih di mana tujuh ton di antaranya merupakan bibit bawang putih yang tidak layak dikonsumsi karena mengandung cacing.
"Bibit bawang putih ini mengandung cacing nematoda," katanya.
Daniel menambahkan, bibit bawang putih bercacing ini sebagian sudah beredar di Surabaya dan Jakarta. "Di Jakarta ditemukan di Pasar Induk Kramatjati," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Jo Pasal 147 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (tan/jpnn)
Polisi sudah menetapkan empat tersangka terkait importasi berkedok bibit bawang putih.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Wow, Ini 9 Manfaat Konsumsi Bawang Putih untuk Pria, Nomor 1 Tingkatkan Stamina
- Tegas, KPPU Siap Usut Dugaan Kongkalikong SPI Bawang Putih
- Pemerintah Diminta Batasi Impor Bawang Putih
- Harga Bawang Putih Berangsur Turun
- Harga Eceran Bawang Putih Melambung Tinggi
- Stok Bawang Putih Menipis Imbas Pembatasan Impor dari China