Bongkar Industri Obat Keras Ilegal, Bareskrim Jerat 6 Tersangka
Rabu, 26 Januari 2022 – 20:55 WIB

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto : Ricardo/JPNN.com
“Dampak obat ini menyebabkan depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, hingga cemas,” jelas Krisno.
Dalam kasus tersebut, para tersangka langsung ditahan dan dikenakan Pasal 60 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim Polri membongkar kasus industri rumahan yang memproduksi obat kerslas ilegal. Sejumlah tersangka pun ditangkap di beberapa tempat berbeda.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar