Bongkar Industri Obat Keras Ilegal, Bareskrim Jerat 6 Tersangka
Rabu, 26 Januari 2022 – 20:55 WIB
“Dampak obat ini menyebabkan depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, hingga cemas,” jelas Krisno.
Dalam kasus tersebut, para tersangka langsung ditahan dan dikenakan Pasal 60 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim Polri membongkar kasus industri rumahan yang memproduksi obat kerslas ilegal. Sejumlah tersangka pun ditangkap di beberapa tempat berbeda.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah