Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung mengatakan pihaknya telah menindak pelaku penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Nunung mengataka ada sejumlah laporan yang menjadi fokus penyelidikan tersebut, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025, terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang terjadi di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan dua tersangka, RJ dan K.
Lalua laporan polisi bernomor: LP/A/25/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM, tanggal 4 Maret 2025, mengenai penyalahgunaan LPG subsidi yang terjadi di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan satu tersangka, F als K.
Kemudian yang ketiga laporan polisi nomor: LP/A/29/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 6 Maret 2025, terkait penyalahgunaan LPG subsidi yang terjadi di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan dua tersangka, MT dan MK.
Brigjen Nunung menjelaskan kronologi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim.
“Penyidik Bareskrim Polri mengungkap jaringan pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi, yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi, tetapi dengan isi gas yang tidak sesuai standar,” kata Nunung.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak awal Maret, penyidik sudah menangkap lima tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan LPG subsidi ini.
“Mereka memodifikasi regulator dan menggunakan es batu untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg. Kemudian, tabung yang telah disuntikkan ini dijual kepada masyarakat dengan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” beber Brigjen Nunung.
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dan menangkap lima tersangka.
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan