Bareskrim Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Pelakunya WNA
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan warga negara asing (WNA) Irak, yakni Ismael Ibrahim Khaleel pada Kamis (25/3).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pelaku dalam menjalanakn aksinya menjanjikan korban jadi tenaga kerja.
Penangkapan pelaku dilakukan di Unit Dallas Lantai 7 Apartemen East Casablanca, Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut dia, ada dua orang pelaku yang diamankan saat penggerebekan.
“Pelaku yang diamankan yaitu Ismael (WNA Irak) dan Lies Herlinawati (WNI),” kata Andi Rian dalam keterangannya.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, yakni Ismael perannya menyiapkan tiket untuk memberangkatkan sembilan orang korban TPPO ke Turki. Kemudian, melakukan penampungan terhadap korban.
“Berkomunikasi dengan agen di luar negeri dan mengantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Selanjutnya, Andi mengungkap peran tersangka Lies yang berkomunikasi dengan sponsor, yaitu Andi dan Isma yang sedang dalam pengejaran anggota Satgas TPPO di lapangan. Selain itu, Lies menerima uang dari agen di luar negeri menggunakan rekening pribadinya.
“Tersangka Lies juga memberikan uang fee kepada pelaku yang DPO, yakni Andi dan Isma. Modusnya pelaku mengimingi para korban menjadi pekerja migran ilegal (PMI),” jelas dia.
Bareskrim Polri membongkar praktik dugaan perdagangan orang yang dilakukan WNA asal Irak.
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol