Bareskrim Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Pelakunya WNA
Kamis, 25 Maret 2021 – 21:39 WIB
Saat ini, kata Andi, tim satgas masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua orang pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat. Tentu, kedua pelaku akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Irak terkait tersangka Ismael,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomoe 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri membongkar praktik dugaan perdagangan orang yang dilakukan WNA asal Irak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol