Bareskrim Bongkar Kecurangan Penerimaan CASN, Begini Modusnya

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) yang tersebar lima provinsi.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan lima provinsi itu, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Sulawesi Selatan.
Total ada 30 tersangka yang ditangkap dalam kasus itu. Perinciannya, 21 sipil dan 9 PNS.
Berikut jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan kecurangan penerimaan CASN di lima provinsi tersebut:
Sulawesi Tengah
Di lokasi itu, lima orang tersangka ditangkap dengan perincian tiga sipil, dua PNS.
Modus yang dilakukan, yakni mengunduh aplikasi remote Remote Utilities terhadap perangkat laptop yang digunakan untuk pelaksanaan tes.
Tujuannya untuk memudahkan para CASN menjalani tes.
Dari situ petugas menyita barang bukti berupa sembilan ponsel, tiga laptop, satu flashdisk, satu DVR, dan dua router. Uang yang diserahkan peserta bila dinyatakan lulus Rp 80 hingga 200 juta.
Bareskrim Polri mengungkap modus kasus dugaan kecurangan calon aparatur sipil negara (CASN) yang tersebar lima provinsi.
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya