Bareskrim Bongkar Kecurangan Penerimaan CASN, Begini Modusnya
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) yang tersebar lima provinsi.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan lima provinsi itu, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Sulawesi Selatan.
Total ada 30 tersangka yang ditangkap dalam kasus itu. Perinciannya, 21 sipil dan 9 PNS.
Berikut jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan kecurangan penerimaan CASN di lima provinsi tersebut:
Sulawesi Tengah
Di lokasi itu, lima orang tersangka ditangkap dengan perincian tiga sipil, dua PNS.
Modus yang dilakukan, yakni mengunduh aplikasi remote Remote Utilities terhadap perangkat laptop yang digunakan untuk pelaksanaan tes.
Tujuannya untuk memudahkan para CASN menjalani tes.
Dari situ petugas menyita barang bukti berupa sembilan ponsel, tiga laptop, satu flashdisk, satu DVR, dan dua router. Uang yang diserahkan peserta bila dinyatakan lulus Rp 80 hingga 200 juta.
Bareskrim Polri mengungkap modus kasus dugaan kecurangan calon aparatur sipil negara (CASN) yang tersebar lima provinsi.
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri