Bareskrim Bongkar Kongkalikong Peretas dengan Sindikat Judi Online

Bareskrim Bongkar Kongkalikong Peretas dengan Sindikat Judi Online
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ricardo/JPNN.COM

Selanjutnya, Bareskrim Polri menelusuri pihak yang menggunakan jasa keempat tersangka tersebut. 

Dari situ terungkap bahwa jasa mereka dipakai oleh penyelenggara judi di Meruya, Jakarta Barat.

Penyelenggara judi di Meruya itu memanfaatkan jasa keempat peretas tersebut untuk menyusupkan pranala situs judi mereka ke laman resmi pemerintah dan lembaga pendidikan. 

"Di Meruya ini kami menemukan penyelenggara judinya. Kami menangkap 14 tersangka laki-laki dan satu perempuan," kata Argo.

Pada penggerebekan di Meruya, polisi menyita sejumlah laptop, CPU, PC, dan puluhan HP hingga belasan token bank swasta.

Kini, polisi menjerat 19 tersangka itu dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Bareskrim Polri membongkar kongkalikong peretas dengan sindikat judi online yang menyasar situs instansi resmi.


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News