Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional, 4 Tersangka Ditangkap, 2 Masuk DPO
jpnn.com - TANGERANG - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional, Jumat (2/6).
Pabrik ekstasi itu berada di kawsan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5 KP Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus itu, penyidik mengamankan empat tersangka.
Para tersangka itu merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.
Sementara, polisi juga masih memburu dua pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk total tersangka yang diamankan ada empat orang, berinisial TH, N, MR, dan ARD. Ada dua tersangka lagi masih DPO dan tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait dengan asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," katanya dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Jumat (2/6).
Jenderal bintang tiga itu mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Kantor Bea Cukai terkait masuknya alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang.
Kemudian, pihaknya langsung melakukan koordinasi antara tim gabungan Polri untuk melakukan pengembangan dengan cara control delivery terhadap kepemilikan barang tersebut.
Bareskrim Polri mengungkap pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional. 4 tersangka sudah ditangkap. Dua lagi masih DPO.
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya