Bareskrim Bongkar Penipuan Bermodus Investasi Robot Trading, Rugikan Korban Rp 1,2 Triliun

Bareskrim Bongkar Penipuan Bermodus Investasi Robot Trading, Rugikan Korban Rp 1,2 Triliun
Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan sampaikan berita terkini kasus investasi bodong robot trading bernama Viral Blast. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam praktiknya, uang yang diinvestasikan oleh para pengguna justru mengalir ke kantong para tersangka.

“Uang yang dikumpulkan itu tidak dilaksanakan dengan seharusnya. Dalam pelaksanaannya disetorkan ke exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leader-nya," ujar Whisnu.

Dalam kasus ini, selain menangkap tersangka Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, empat unit mobil mewah, dan delapan unit handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat  Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 Juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kemudian Pasal 105 Juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 Juncto Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas dia. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan robot trading yang telah merugikan korban hingga Rp 1,2 triliun.


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News