Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Elpiji Bersubsidi Modus Suntik

Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Elpiji Bersubsidi Modus Suntik
Foto: Tabung gas elpiji yang disita Bareskrim Polri dari kasus pengurangan isi tabung gas subsidi pemerintah. (Dok Humas Polri).

jpnn.com, JAKARTA - Tim tindak dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar penyimpangan gas elpiji bersubsidi pemerintah tanpa kelengkapan izin usaha dengan modus mengurangi volume tabung gas. Dalam kasus ini, ada lima pelaku yang ditangkap di dua lokasi berbeda.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Syahar Diantono mengatakan, pelaku sengaja menjual kembali gas yang sudah dikurangi volumenya kepada masyarakat untuk mendapat keuntungan pribadi.

"Kami lakukan tindakan tegas karena ini merugikan negara yang sudah mensubsidi. Sehingga subsidi ini berkurang dan membuat rugi juga masyarakat," kata Syahar dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi yakni di Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Banten dan Kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten.

Dari hasil penggerebekan tersebut, disita 563 tabung gas ukuran tiga kilogram, 175 tabung gas ukuran 12 kilogram, dan 22 tabung gas ukuran 50 kilogram.

Selain itu, turut disita juga tiga truk dan dua unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi angkutan, serta beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.

Syahar menambahkan, atas aksi kejahatan mereka, masyarakat juga turut dirugikan karena tidak mendapatkan subsidi gas yang sesuai dari pemerintah. Syahar memastikan pihaknya mengawal penuh subsidi gas dari pemerintah agar tepat sasaran dan secara utuh diterima masyarakat.

"Sehingga sasaran subsidi pemerintah tidak tepat sasaran atau terhambat. Yang seharusnya subsidi ini untuk masyarakat sehingga berkurang, itu kan diambil oleh pelaku ini," tuturnya.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar penyimpangan tabung gas subsidi pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News