Bareskrim Bongkar Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Pengendalinya, Ya Ampun

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Dalam kasus ini, petugas menyita puluhan ribu pil ekstasi, delapan kilogram sabu-sabu dan ratusan pil happy five atau H5.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Dari informasi itu, Bareskrim melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengintai sebuah kendaraan mobil yang diduga membawa narkoba.
"Kemudian kami dapat target dan dilakukan penangkapan pada Kamis 21 Januari 2021 di wilayah Batam," ujar Argo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/1).
Dari penangkapan itu, Bareskrim menangkap dua tersangka berinisial SK alias Sefri dan NS alias Nofri.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan H5 yang disimpan di dalam tas.
Kemudian dilakukan pengembangan dan tim menangkap dua tersangka lainnya, yakni HY alias Ferdi, dan H.
Tim Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia dalam operasi di Batam, Kepri.
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur