Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak di Puncak
![Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak di Puncak](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/14/IMG_20200214_163156.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus itu Bareskrim Polri mendapati sebelas korban.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, kesebelas korban itu akan dikembalikan ke pihak keluarga. “Sebelumnya kami lakukan pembinaan dulu, agar tidak terjadi (diperdagangkan, red) lagi ketika kembali ke keluarga,” ujar Ferdy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/2).
Perwira Polri dengan satu bintang di pundak itu menjelaskan, ada lima pelaku kasus itu yang kini telah menyandang status tersangka. Kelima pelaku itu adalah Oom Komariah alias Rahma, Nunung Nurhayati, H Saleh, Devi Okta Renaldi, dan Almasod Abdul Alaziz.
Menurut Ferdy, pelaku memaksa para korban melayani pelanggan. “Dari jasa yang diberikan para korban, pelaku dapat keuntungan sebesar 40 persen dari nilai yang dibayarkan,” kata Ferdy.
Lebih lanjut Ferdy memerinci, pelaku membanderol para korban dengan tarif bervariasi. Untuk tarif kencan singkat atau short time hingga tiga jam antara Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.
Adapun tarif untuk kencan semalam antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. “Kemudian kawin kontrak tiga hari seharga Rp 5 juta dan satu minggu Rp 10 juta," bebernya.
Ferdy menambahkan, masing-masing pelaku punya peran berbeda. Nunung dan Oom merupakan pihak yang menawarkan korban kepada pelanggan sejak 2015.
Adapun Saleh sebagai penyedia lelaki, Devi menyediakan transportasi, sedangkan Almasod sebagai pemesan wanita. Para pelaku menawarkan beragam paket dengan harga beragam kepada para pelanggannya.
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Bareskrim Bakal Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- Bareskrim Obok-Obok Rumah Kades Kohod Arsin, Lihat Tuh
- Pemalsuan SHGB-SHM di Desa Kohod Tangerang Telah Terjadi Sejak Tahun 2021
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim