Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak di Puncak

Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak di Puncak
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Ferdy, komplotan itu menyasar pelanggan warga negara asing (WNA). Sebagian besar WNA yang menjadi sasaran komplotan itu adalah warga Arab Saudi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa lima telepon genggam, uang Rp 900 ribu, print out dan akses pemesanan apartemen, daftar registasi tamu, invoice, satu bundel booking residence, paspor atas nama Abdul Alaziz, serta dua boarding pass.

Polisi juga menjerat kelima tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.(cuy/jpnn)

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News