Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online di Pluit Jakarta Utara, 8 Pelaku Ditangkap

Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online di Pluit Jakarta Utara, 8 Pelaku Ditangkap
Ilustrasi - Tim Bareskrim Polri meringkus delapan orang bagian dari sindikat judi online di Jakarta Utara. Foto: ANTARA/Shutterstock

"Ada dua puluh sembilan CPU, empat dus simcard, satu laptop dan tujuh identitas berupa KTP delapan tersangka.

"Saat ini telah di lakukan penahanan di rutan Bareskrim Polri," kata Nurul.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Lalu, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 25 juta.

Kemudian, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 5 miliar," tutur Nurul. (cr3/jpnn)

Bareskrim Polri membongkar sindikat perjudian online di apartemen, kawasan Pluit, Jakarta Utara. Sedikitnya ada 8 tersangka yang diamankan dalam kasus itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News