Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia-Indonesia
Sabtu, 05 November 2016 – 15:05 WIB

Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Daerah peredaran sindikat ini adalah Bandung, Surabaya, Palu, Batam, Jambi, Medan, dan Papua," beber Dharma.
Dharma memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.Sementara itu, keempat tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri kembali mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang jaringannya ada di Malaysia dan Indonesia pada akhir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Telkom Dukung Ekosistem Pendidikan Indonesia Makin Berkualitas Lewat AI Tanya Pijar
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP