Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Online yang Dikendalikan Narapidana

Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Online yang Dikendalikan Narapidana
Penipuan. Foto: Ilustrasi: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan online yang menipu korban hingga miliyaran rupiah. Setidaknya, ada enam orang pelaku yang diungkap dalam jaringan ini.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengungkapan ini bermula pada 9 April lalu setelah polisi menangkap pelaku MF yang berada di Medan, Sumatera Utara.

“Lalu dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka MA yang ada Padang, Sumatera Barat. Dikembangkan lagi dengan menangkap AF, KRY, dan AT,” beber Dedi di Bareskrim Polri, Senin (8/7).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini bekerja di bawah perintah HAS yang merupakan terpidana dan menjalani hukuman di Lapas Siborong-Borong, Tapanuli Utara, Sumut.

BACA JUGA: Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, dalam Tiga Zona

“Para tersangka melakukan penipuan online dengan menggunakan WhatsApp yang mengatasnamakan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” sambung Dedi.

Adapun modus yang dilakukan yakni, pelaku HAS menyebarkan pesan melalui WhatsApp yang berisi penawaran mobil murah di bawah harga standar yang seolah-olah diadakan oleh pihak KPKNL.

Para korban yang tertipu, biasanya mengirimkan uang ke rekening bank yang disediakan oleh anak buah HAS.

Para tersangka melakukan penipuan online dengan menggunakan WhatsApp yang mengatasnamakan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News