Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Online yang Dikendalikan Narapidana

Dedi menambahkan, dalam aksinya, HAS mengaku sebagai pejabat KPKNL. HAS juga melakukan bujuk rayu dan menipu para korban untuk melakukan pembelian mobil Ielang.
“Ketika menghubungi korban, tersangka menggunakan tampilan foto profil salah satu pejabat dari KPKNL dengan tujuan membuat yakin targetnya,” sambung Dedi.
Dari hasil penipuan online, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.170.000.000.000.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita 15 unit telepon genggam, dua buku tabungan rekening Bank Mandiri, dua ATM Bank Mandiri, enam ATM BNI, tiga ATM BCA, dan satu ATM BRI..
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 huruf A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5, dan pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 dan denda Rp 10 miliar. (cuy/jpnn)
Para tersangka melakukan penipuan online dengan menggunakan WhatsApp yang mengatasnamakan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas
- Perangi Narkoba & HP Ilegal, Rutan Salemba Pindahkan 300 Napi ke Berbagai LP di Jabar-Banten