Bareskrim Cecar Fadel soal Tambang Emas di Gorontalo
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad kembali berurusan dengan hukum. Kali ini FAdel diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi tender pengembangan tambang emas di Gorontalo semasa politikus Golkar itu masih menjadi gubernur.
Jumat (22/7), Fadel mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, wakil ketua Komisi VII DPR itu sempat dua kali mangkir dari panggilan Bareskrim.
Usai menjalani pemeriksaan, Fadel mengaku ditanya tentang alasannya menunjuk Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk pengembangan proyek tambang emas Pani Gold. Sebab, Fadel merupakan pengambil kebijakan tertinggi di daerah terhadap pelaksaanan proyek itu.
"Saya dulu kan jadi gubernur di Gorontalo. Saya kemudian memberikan IUP kepada koperasi,” ujar pria yang pernah menjadi tersangka korupsi APBD Gorontalo itu.
Menurut Fadel, koperasi itu lantas bekerja sama dengan perusahaan One Asia Resources. “Tapi rupanya ada perusahaan G Resources ribut sama mereka. Mereka berkelahi, ribut-ribut jadi saya hampir ke polisi," sambungnya.
Gubernur Gorontalo periode 2001-2009 ini mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui ternyata ada dualisme dalam kepemimpinan di KUD Dharma Tani Marisa. Dua kepemimpinan itu masing-masing menunjuk perusahaan pertambangan untuk mengelola tambang emas seluas 100 hektare di Gorontalo. Yakni PT One Asia dan G Resources.
"Jadi saya selaku gubernur yang memberikan izin kepada koperasi tersebut ditanya kenapa diberikan kepada koperasi, kenapa tidak kepada perusahaan nasional, atau perusahaan asing," jelas Fadel.
Namun, Fadel mengaku tidak mengetahui masalah teknis penunjukkan itu. Hanya saja, Fadel sempat berpesan agar pengelola tambang emas diserahkan ke perusahaan lokal.
JAKARTA - Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad kembali berurusan dengan hukum. Kali ini FAdel diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan