Bareskrim Cekal HT Bepergian ke Luar Negeri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pencegahan atas nama Hary Tanoesoedibjo, pada Kamis (23/6). HT -sapaan Hary- dicekal terkait kasus 'SMS kaleng' terhadap jaksa Kejaksaan Agung bernama Yulianto.
"Sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar negeri untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017 untuk kasus yang sedang ditangani Bareskrim Polri," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Jumat (23/6).
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Pori Brigjen Rikwanto mengatakan bahwa Bareskrim sudah menetapkan Bos MNC itu sebagai tersangka. HT, lanjut dia, ditetapkan tersangka berdasarkan SPDP yang diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Rabu (21/6).
"Iya, SPDP sudah diterbitkan sebagai tersangka," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat siang.
Menurutnya, pihaknya akan memanggil HT dalam waktu dekat sebagai tersangka. Bahkan, penyidik sudah mengagendakan pemanggilan terhadap HT.
"Habis Lebaran. Awal Juli ini ya," tandas Rikwanto.(mg4/jpnn)
Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pencegahan atas nama Hary Tanoesoedibjo, pada Kamis (23/6). HT -sapaan Hary- dicekal terkait kasus 'SMS kaleng'
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh