Bareskrim Ciduk Pelaku Pemerasan Bermodus Layanan Video Call Sex
Jumat, 15 Februari 2019 – 22:40 WIB

Ilustrasi video panas. Foto: Samarinda Pos/JPNN
Atas kasus ini, kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan jangan mudah terpancing. “Semoga ini tidak terulang. Sekarang kami sedang memburu dua pelaku yang masih buron,” tegas dia.
Sementara itu, untuk pelaku yang sudah ditangkap akan dikenakan pasal berlapis antara lain, Pasal 29 juncto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 4 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap komplotan pelaku pemerasan yang beraksi dengan modus video call sex.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair