Bareskrim Ciduk Pelaku Pemerasan Bermodus Layanan Video Call Sex
Jumat, 15 Februari 2019 – 22:40 WIB
Atas kasus ini, kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan jangan mudah terpancing. “Semoga ini tidak terulang. Sekarang kami sedang memburu dua pelaku yang masih buron,” tegas dia.
Sementara itu, untuk pelaku yang sudah ditangkap akan dikenakan pasal berlapis antara lain, Pasal 29 juncto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 4 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap komplotan pelaku pemerasan yang beraksi dengan modus video call sex.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Selesai Video Call, Pemuda Asal Lombok Ditikam Rekannya di Malaysia
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak