Bareskrim Ciduk Pelaku yang Parodikan Lagu Indonesia Raya di Cianjur

Bareskrim Ciduk Pelaku yang Parodikan Lagu Indonesia Raya di Cianjur
Ilustrasi kantor Bareskrim Polri(dok antarajatim).

jpnn.com, CIANJUR - Tim tindak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri membekuk seorang laki-laki di daerah Cianjur, Jawa Barat.

Lelaki berinisial MDF itu menjadi pelaku parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang heboh di dunia maya. 

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan pelaku berinisial MDF. Menurut dia, penangkapan ini berkat kerja sama Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM).

"Sudah ditangkap di Cianjur, Jawa Barat,” ujar Listyo ketika dikonfirmasi, Jumat (1/1).

Menurut dia, saat ini tim Dittipidsiber Bareskrim masih mengembangkan dan terus memeriksa pelaku.

“Sedang dikembangkan, pengembangan Bareskrim hasil kerja sama dengan yang diperiksa PDRM,” tambah Listyo.

Dalam penangkapan ini, penyidik menyita barang bukti berupa sebuah handphone Realme C2, satu SIM card, satu perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker.

Kemudian satu akta kelahiran atas nama MDF dan satu KK atas nama MDF.

Bareskrim Polri bergerak cepat dengan menangkap MDF, pelaku yang memparodikan lagu Indonesia Raya. Penangkapan MDF ini hasil kerja sama Bareskrim dengan PDRM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News