Bareskrim Ciduk Penghina Jenderal (Purn) Moeldoko di Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membekuk seorang berinisial MFB (43) di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (18/10) pagi sekitar pukul 05.10.
Sebelumnya MFB melakukan penghinaan terhadap Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang juga mantan Panglima TNI.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa MFB merupakan pemilik akun Muhammad Basmi di Facebook.
“Pelaku sudah kami tangkap pagi tadi,” ujar Himawan kepada jpnn.com.
Mantan Kapolres Kotawaringin Timur itu menambahkan, penangkapan tersebut berdasar laporan polisi bernomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020.
Menurut Himawan, penangkapan terhadap perantau asal Sumatera Barat itu dilakukan di sebuah indekos di Jalan H Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Bareskrim menduga pelaku membuat unggahan benuansa kebencian dan SARA sebagaimana delik Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP.
"Motifnya karena punya pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos,” beber
Penyidik Bareskrim menangkap seorang berinisial MFB yang diduga menghina Kepala KSP Moeldoko melalui Facebook.
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE