Bareskrim Datangi 2 Lokasi di Penjaringan Jakut, Lihat yang Diamankan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar produksi dan peredaran kosmetika atau produk kecantikan tanpa izin edar di wilayah Jakarta Utara.
"Pada tanggal 13 Januari 2020 sekitar pukul 18.15 WIB anggota tim di TKP pertama menemukan barang bukti kosmetika ilegal (tanpa izin edar) dan beberapa produk (dengan) izin edar dari BPOM RI sudah mati (kedaluwarsa)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Selasa.
Krisno mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi masyarakat adanya produksi kosmetika ilegal yang diedarkan di salon kecantikan di wilayah Jakut dan perdagangan daring. Informasi tersebut ditindaklanjuti Subdit III Ditipidnarkoba Bareskrim dengan penyelidikan," katanya.
Dia menuturkan produk kecantikan ilegal ini diproduksi oleh tersangka dan dijual di Klinik Kecantikan IVA Skin Care, Jalan Pluit Kencana Raya Penjaringan, Jakut.
Kemudian tim mengembangkan temuan tersebut dan berhasil menemukan tempat produksi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bandengan Selt RT 001/002 Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakut.
Dari tempat tersebut penyidik berhasil menyita bahan-bahan kimia (prekursor) dan alat-alat atau mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetika ilegal.
Selain itu, penyidik juga menemukan tempat produksi lain yang terletak di Pergudangan Sentra Industri Terpadu 1 Blok B Nomor 1 Kamal Muara, Penjaringan, Jakut.
Bareskrim Polri bergerak kedua lokasi di Penjaringan, Jakarta Utara, berkat adanya informasi dari masyarakat.
- Kata Pakar soal BPA pada Galon Polikarbonat, Mitos atau Fakta?
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang