Bareskrim Datangi 2 Lokasi di Penjaringan Jakut, Lihat yang Diamankan

Bareskrim Datangi 2 Lokasi di Penjaringan Jakut, Lihat yang Diamankan
Barang bukti yang ditemukan polisi di tempat produksi kosmetika/produk kecantikan ilegal di Jalan Bandengan Selt RT 001/002 Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: ANTARA/ HO-Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar produksi dan peredaran kosmetika atau produk kecantikan tanpa izin edar di wilayah Jakarta Utara.

"Pada tanggal 13 Januari 2020 sekitar pukul 18.15 WIB anggota tim di TKP pertama menemukan barang bukti kosmetika ilegal (tanpa izin edar) dan beberapa produk (dengan) izin edar dari BPOM RI sudah mati (kedaluwarsa)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Selasa.

Krisno mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi masyarakat adanya produksi kosmetika ilegal yang diedarkan di salon kecantikan di wilayah Jakut dan perdagangan daring. Informasi tersebut ditindaklanjuti Subdit III Ditipidnarkoba Bareskrim dengan penyelidikan," katanya.

Dia menuturkan produk kecantikan ilegal ini diproduksi oleh tersangka dan dijual di Klinik Kecantikan IVA Skin Care, Jalan Pluit Kencana Raya Penjaringan, Jakut.

Kemudian tim mengembangkan temuan tersebut dan berhasil menemukan tempat produksi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bandengan Selt RT 001/002 Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakut.

Dari tempat tersebut penyidik berhasil menyita bahan-bahan kimia (prekursor) dan alat-alat atau mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetika ilegal.

Selain itu, penyidik juga menemukan tempat produksi lain yang terletak di Pergudangan Sentra Industri Terpadu 1 Blok B Nomor 1 Kamal Muara, Penjaringan, Jakut.

Bareskrim Polri bergerak kedua lokasi di Penjaringan, Jakarta Utara, berkat adanya informasi dari masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News