Bareskrim Datangi 2 Lokasi di Penjaringan Jakut, Lihat yang Diamankan

Usaha ilegal tersebut dimiliki oleh R alias I yang mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa karyawan.
"Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetika," katanya.
Kepada penyidik, tersangka R mengaku selama masa pandemi ini berhasil mengantongi omzet Rp300 juta hingga Rp400 juta per bulan dari hasil penjualan produk kecantikan secara daring.
Harga yang ditawarkannya bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per item.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Bareskrim menyita barang bukti berupa berbagai produk perawatan kulit siap edar, bahan-bahan kimia (prekursor) pembuatan kosmetik dan alat-alat produksi.
Atas perbuatannya, tersangka R disangkakan melakukan tindak pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengudarakan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetika sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (antara/jpnn)
Bareskrim Polri bergerak kedua lokasi di Penjaringan, Jakarta Utara, berkat adanya informasi dari masyarakat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat