Bareskrim Datangi 2 Lokasi di Penjaringan Jakut, Lihat yang Diamankan
Usaha ilegal tersebut dimiliki oleh R alias I yang mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa karyawan.
"Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetika," katanya.
Kepada penyidik, tersangka R mengaku selama masa pandemi ini berhasil mengantongi omzet Rp300 juta hingga Rp400 juta per bulan dari hasil penjualan produk kecantikan secara daring.
Harga yang ditawarkannya bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per item.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Bareskrim menyita barang bukti berupa berbagai produk perawatan kulit siap edar, bahan-bahan kimia (prekursor) pembuatan kosmetik dan alat-alat produksi.
Atas perbuatannya, tersangka R disangkakan melakukan tindak pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengudarakan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetika sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (antara/jpnn)
Bareskrim Polri bergerak kedua lokasi di Penjaringan, Jakarta Utara, berkat adanya informasi dari masyarakat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kata Pakar soal BPA pada Galon Polikarbonat, Mitos atau Fakta?
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang