Bareskrim Didesak Segera Periksa Desmond Mahesa
jpnn.com - jpnn.com -Bareskrim Polri menggarap dua saksi untuk pelaporan dari Aliansi Nasional 98, Bambang Sri Pujo atas Ketua DPP Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, Senin (9/1) sore.
John Irvan, kuasa hukum LBH Rumah 98 yang mendampingi pelapor, Aliansi Nasional 98 menuturkan ada dua saksi yang diperiksa.
"Ada dua saksi dari Aliansi Nasional 98, mereka ialah Wahap Talaohu dan Sayed Junaed," ungkap John Irvan di Bareskrim Polri.
Dia menuturkan dalam pemeriksaan selama beberapa jam tadi, kedua saksi ditanya soal benar atau tidak peristiwa tersebut. "Pemeriksaan saksi hari ini materinya hampir sama dengan pemeriksaan saksi pada Kamis 5 Januari lalu," kata John Irvan.
John Irvan berharap, penyidik bisa segera memeriksa Desmond sebagai terlapor. Termasuk juga memeriksa saksi-saksi dari pihak Desmond.
Dalam LP/1146/XI/2016/Bareskrim tertanggal 16 November 2016, Desmond dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW karena pernyataanya yang dilontarkan di sebuah tayangan stasiun televisi swasta. Dalam acara yang ditayangkan secara langsung itu, Desmond menyindir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sindiran itu menyangkut rencana Ahok menghadirkan ahli dari Mesir dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang kini sudah masuk ke persidangan. Di acara itu, Desmond menyatakan Ahok lebih baik membangkitkan Nabi Muhammad ketimbang mendatangkan ahli dari Mesir. (elf/jpg/jpnn)
Bareskrim Polri menggarap dua saksi untuk pelaporan dari Aliansi Nasional 98, Bambang Sri Pujo atas Ketua DPP Partai Gerindra, Desmond J Mahesa,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan