Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan

Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
Bareskrim Polri. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memenangkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang diajukan Julia Santoso oleh Bareskrim Polri.

Hal itu tertuang dalam Putusan Praperadilan No. 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tgl. 21/1/2025 yang membatalkan penetapan tersangka dan menyatakan tidak sah surat perintah penahanan, sejak 21 Januari 2025.

Kuasa hukum Julia, Petrus Selestinus mengatakan sampai saat ini kliennya masih belum dibebaskan oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri hingga.

“Dengan demikian maka keberadaan Julia Santoso di Rutan Bareskrim Polri, pascaputusan praperadilan merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang secara sengaja,” kata dia dalam siaran persnya, Jumat (24/1).

Petrus menyebut Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidter Bareskrim harus bertanggung jawab atas kesewenang-wenangan oknum penyidik terhadap Julia Santoso.

“Apapun kebencian penyidik terhadap Julia Santoso karena target-target dalam restorative justice (RJ) lewat penahanan dan perpanjangan penahanan tidak terpenuhi, namun putusan praperadilan harus dihormati dan dipatuhi oleh siapapun juga tanpa kecuali,” ujar dia.

Dia pun memastikan kliennya bukan lagi berstatus tersangka, begitu juga surat perintah penyidikan dan penahanan telah dibatalkan oleh hakim.

“Oleh karena itu Julia Santoso merasa dirinya seperti disandera dalam ruran meski bukan tersangka dan tidak dalam perintah penahanan secara sah pascaputusan praperadilan,” kata dia.

Dittipidter Bareskrim Polri diminta untuk membebaskan tersangka Julia Santoso yang menang dalam gugatan praperadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News