Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan

Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
Bareskrim Polri. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

Dia juga mempertanyakan sikap profesionalisme penyidik dalam menjunjung tinggi HAM pihak lain, sebagaimana dimaksud pasal 5 dan pasal 7 KUHAP.

“Apakah ini yang dimaksud oleh Kapolri Listyo Sigit dengan tagline Polri yang Presisi, jelas tidak demikian jika perilaku oknum penyidik Bareskrim seperti ini,” kata dia.

“Mengapa oknum penyidik yang telah dibekali dengan ilmu pengetahuan yang tinggi dan jaminan ekonomi yang sangat memadai, tetapi masih doyan permainkan hukum dan HAM seseorang dengan bekerja tidak profesional,” sambung dia.

Dia meminta kepada pimpinan Polri untuk mengevaluasi penyidik yang bekerja tidak profesional, dan lebih memihak kepentingan pelapor.

“Padahal sejak 22 Januari 2025 kami selaku PH Julia Santoso telah menyurati Dirtipidter Bareskrim Polri agar membebaskan dari tahanan,” ujar dia.

Pihaknya juga kembali mengirim surat kepada Dirtipdter Bareskrim dengan melampirkan salinan Putusan Praperadilan PN. Jakarta Selatan.

“Namun, lagi-lagi sikap aneh dan tidak profesional dari penyidik diperhadapkan kepada Julia Santoso, di mana penyidik beralasan bahwa pihaknya belum menerima salinan asli putusan praperadilan,” kata dia.

Diketahui ahli waris pemilik PT Harum Resources (HR) dan PT Anugrah Sukses Mining (ASM), Julia Santoso memenangi praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Bareskrim Polri.

Dittipidter Bareskrim Polri diminta untuk membebaskan tersangka Julia Santoso yang menang dalam gugatan praperadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News