Bareskrim Diminta Dalami Motif Bocornya Sprindik Anas

Bareskrim Diminta Dalami Motif Bocornya Sprindik Anas
Bareskrim Diminta Dalami Motif Bocornya Sprindik Anas
Saat ditanya apakah laporan ini akan dilanjutkan bila KPK juga melaporkan hal serupa. Fredrick menyatakan, laporan ini bukan delik aduan dan pasalnya juga bukan delik aduan. Bahkan menurut Fredrick, ada atau tidak laporan ini, Polri harus mengembangkannya. Justru bila tidak dikembangkan, sikap Polri harus dipertanyakan.

"Kalo tunggu KPK kan tidak mungkin melapor. Kan dia gengsi padahal ini di luar wewenang lingkup KPK, ini pidana umum," jelasnya.

Ditambahkannya, draft sprindik yang bocor ini belum diteken seluruh pimpinan. Dan belakangan diketahui Komite Etik menyatakan sprindik ini sengaja dibocorkan. "Itu yang kita minta diusut. Pembecoran rahasia jabatan kan itu tindak pidana ancaman 15 tahun," tambah Fredrick Yunadi.(fat/jpnn)

JAKARTA - Loyalis Anas Urbaningrum Tri Dianto dan kuasa hukumnya Fredrick Yunadi, melaporkan kasus bocornya draft sprindik atas nama Anas Urbaningrum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News