Bareskrim Diminta Dalami Motif Bocornya Sprindik Anas
Kamis, 04 April 2013 – 16:58 WIB
Saat ditanya apakah laporan ini akan dilanjutkan bila KPK juga melaporkan hal serupa. Fredrick menyatakan, laporan ini bukan delik aduan dan pasalnya juga bukan delik aduan. Bahkan menurut Fredrick, ada atau tidak laporan ini, Polri harus mengembangkannya. Justru bila tidak dikembangkan, sikap Polri harus dipertanyakan.
"Kalo tunggu KPK kan tidak mungkin melapor. Kan dia gengsi padahal ini di luar wewenang lingkup KPK, ini pidana umum," jelasnya.
Ditambahkannya, draft sprindik yang bocor ini belum diteken seluruh pimpinan. Dan belakangan diketahui Komite Etik menyatakan sprindik ini sengaja dibocorkan. "Itu yang kita minta diusut. Pembecoran rahasia jabatan kan itu tindak pidana ancaman 15 tahun," tambah Fredrick Yunadi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Loyalis Anas Urbaningrum Tri Dianto dan kuasa hukumnya Fredrick Yunadi, melaporkan kasus bocornya draft sprindik atas nama Anas Urbaningrum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi