Bareskrim Diminta Dalami Motif Bocornya Sprindik Anas
Kamis, 04 April 2013 – 16:58 WIB

Bareskrim Diminta Dalami Motif Bocornya Sprindik Anas
Saat ditanya apakah laporan ini akan dilanjutkan bila KPK juga melaporkan hal serupa. Fredrick menyatakan, laporan ini bukan delik aduan dan pasalnya juga bukan delik aduan. Bahkan menurut Fredrick, ada atau tidak laporan ini, Polri harus mengembangkannya. Justru bila tidak dikembangkan, sikap Polri harus dipertanyakan.
"Kalo tunggu KPK kan tidak mungkin melapor. Kan dia gengsi padahal ini di luar wewenang lingkup KPK, ini pidana umum," jelasnya.
Ditambahkannya, draft sprindik yang bocor ini belum diteken seluruh pimpinan. Dan belakangan diketahui Komite Etik menyatakan sprindik ini sengaja dibocorkan. "Itu yang kita minta diusut. Pembecoran rahasia jabatan kan itu tindak pidana ancaman 15 tahun," tambah Fredrick Yunadi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Loyalis Anas Urbaningrum Tri Dianto dan kuasa hukumnya Fredrick Yunadi, melaporkan kasus bocornya draft sprindik atas nama Anas Urbaningrum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer R2/R3 Tuntut Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu
- Tim SAR Masih Cari Wisatawan yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Tetap Utamakan Keselamatan
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Satu per Satu Kepala Jurnalis
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi