Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro

jpnn.com, JAKARTA - Biro Wassidik Bareskrim Polri diminta meninjau ulang penetapan tersangka terhadap Direksi PT KSM yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggelapan.
Juniver Girsang selaku kuasa hukum terlapor mengatakan peninjauan ulang lewat gelar perkara khusus itu diperlukan lantaran penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan dengan tidak objektif.
"Kami minta gelar perkara khusus karena penetapan klien kami itu ada ketentuan yang dilanggar. Jadi, kami minta keadilan kepada Bareskrim Polri supaya menilai, meneliti apakah pantas dan tepat penetapan tersangka itu," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (11/10).
Juniver mengatakan dugaan tidak objektifnya proses penyidikan juga menguat lantaran selama tiga kali panggilan gelar perkara khusus penyidik Polda Metro Jaya dan kantor pengacara Lucas selaku pelapor selalu mangkir.
"Kami kecewa tiga kali undangan gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya tidak pernah hadir. Menjadi pertanyaan, kenapa mereka tidak berani hadir. Ini artinya Karo Wasidik tidak dihargai," ujar dia.
Sementara pakae hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra selaku saksi ahli dari terlapor juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Pertama, kata dia, penyidik hanya berfokus mencari dua alat bukti yang dipenuhi dari saksi dan bukti surat dari pihak pelapor. Padahal menurut Yusril seharusnya bukti yang dijadikan landasan haruslah memiliki indikasi pidana yang cukup.
Diq mencontohkan apabila penyidik menjadikan bukti surat tagihan dari pelapor, maka yang harus dilakukan ialah membuktikan keabsahan dasar surat tersebut.
Bareskrim Polri diminta untuk meninjau ulang penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya ke direksi PT KSM.
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini