Bareskrim Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Denny Indrayana
Senin, 23 September 2019 – 20:00 WIB
Selain itu, pihaknya juga mendesak Korps Bhayangkara untuk mengajukan pencekalan terhadap Denny dan melakukan penahanan agar tidak menghilangkan barang bukti:
“Polri harus berani berlaku adil. Polri tidak boleh takut tekanan opini dan tekanan politik hanya karena tersangka mantan WamenkumHam dan aktivis,” tambah Roy.
Diketahui, dalam perkara ini, Denny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri segera menyelesaikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Denny Indrayana terkait sistem payment gateway.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya