Bareskrim Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Saksi Kasus Penghinaan Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap Ali Baharsyah atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Selain Ali, Bareskrim juga mengamankan tiga rekan Ali yakni HAS (39), KH (24), dan AAP (20) dan kini berstatus terperiksa.
Namun, menurut Chandra Purna Irawan selaku kuasa hukum Ali dari LBH Pelita Umat, dalam proses hukum yang dijalani kliennya, terdapat sejumlah penyimpangan.
Salah satunya adanya tindak kekerasan dari penyidik terhadap saksi, tiga rekan Ali.
“Oknum penyidik yang melakukan penangkapan juga melakukan kekerasan verbal dan fisik dengan mengumpat dan memukul mulut saksi,” ujar Chandra dalam keterangannya, Selasa (7/4).
Selain itu, dalam penangkapan terhadap tiga saksi, penyidik disebut tidak memiliki surat penangkapan dan tanpa surat pemanggilan.
“Tiga orang saksi yang tidak lain adalah rekan dari Ali tidak terkait dengan perkara yang dituduhkan, tidak terkait dengan sejumlah konten video yang dituduhkan, tetapi langsung ditangkap hanya karena kebetulan bersama saudara Ali,” terang Chandra.
Dia menambahkan, atas tindakan itu pihaknya sudah berusaha melaporkan ke Bareskrim Polri, tetapi telah ditolak.
Polisi telah membekuk pelaku penghina Presiden Jokowi bernama Ali Baharsyah dan mengamankan tiga saksi.
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya