Bareskrim Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Saksi Kasus Penghinaan Jokowi
Rabu, 08 April 2020 – 06:06 WIB

Ali Baharsyah. Foto: Twitter
“Kami tim LBH Pelita Umat telah mengambil sejumlah upaya hukum dengan melaporkan ke LPSK, Komnas HAM, dan Ombudsman. Terhadap dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh oknum Penyidik, sudah dilaporkan ke Bareskrim namun ditolak,” sambungnya.
Diketahui, Ali kini sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 40/2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 tentang Penghinaan kepada penguasa, dan UU Pornografi yang ancaman penjaranya mencapai 10 tahun. (cuy/jpnn)
Polisi telah membekuk pelaku penghina Presiden Jokowi bernama Ali Baharsyah dan mengamankan tiga saksi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar