Bareskrim Endus Ratusan Rekening Terafiliasi dengan 4 Rekening Tersangka ACT
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengendus adanya 843 rekening yang terafiliasi dengan empat akun bank milik empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kasus dugaan penyelewengan dana Boieng untuk korban Lion Air.
Ratusan rekening itu pernah bertransaksi dengan empat tersangka, yakni eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan hal itu terungkap setelah mendapatkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening empat tersangka A, IK, HH, dan NIA. Yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya," kata Nurul di Mabes Polri, Selasa (2/8).
Perwira menengah Polri itu menyebut ratusan rekening itu telah dilakukan pemblokiran.
"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam UU TPPU," ujar Nurul Azizah.
Dalam kasus itu, Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi yayasan ACT tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.
Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Bareskrim Polri memblokir ratusan rekening yang diduga terafiliasi dengan para petinggi ACT.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan