Bareskrim Fokus Garap Habib Rizieq Sebagai Tersangka Kerumunan Megamendung
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung pada Senin (28/12).
Ini merupakan pemeriksaan perdana imam besar FPI tersebut setelah ditetapkan tersangka pelanggaran kekarantinaan oleh Bareskrim.
"Hari ini kami fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan Habib Rizieq dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
"Penyidik ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," tutur mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dalam hal ini Habib Rizieq disangka dengan pasal yang berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan.
Untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bareskrim Polri mulai menggarap Habib Rizieq sebagai tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung. Imam besar FPI itu diperiksa di Rutan Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri