Bareskrim Fokus Garap Habib Rizieq Sebagai Tersangka Kerumunan Megamendung

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung pada Senin (28/12).
Ini merupakan pemeriksaan perdana imam besar FPI tersebut setelah ditetapkan tersangka pelanggaran kekarantinaan oleh Bareskrim.
"Hari ini kami fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan Habib Rizieq dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
"Penyidik ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," tutur mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dalam hal ini Habib Rizieq disangka dengan pasal yang berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan.
Untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bareskrim Polri mulai menggarap Habib Rizieq sebagai tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung. Imam besar FPI itu diperiksa di Rutan Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar