Bareskrim Gagalkan Pemberangkatan 10 TKI Ilegal ke Abu Dhabi

Bareskrim Gagalkan Pemberangkatan 10 TKI Ilegal ke Abu Dhabi
TKI Ilegal. Foto ilustrasi: Batampos/jpg

Lalu diketahui untuk kepengurusan paspor dan administrasi dilakukan oleh Mulyati, sedangkan pemilik PT Nurafi Ilman Jaya adalah Fadel Assegaf. Fadel sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku kami kenakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkas Ferdi. (Mg4/jpnn)


Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pemberangkatan sepuluh calon TKI ilegal ke Abu Dhabi, Senin (10/7) malam.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News