Bareskrim Gagalkan Pemberangkatan 10 TKI Ilegal ke Abu Dhabi
Selasa, 11 Juli 2017 – 14:37 WIB

TKI Ilegal. Foto ilustrasi: Batampos/jpg
Lalu diketahui untuk kepengurusan paspor dan administrasi dilakukan oleh Mulyati, sedangkan pemilik PT Nurafi Ilman Jaya adalah Fadel Assegaf. Fadel sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku kami kenakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkas Ferdi. (Mg4/jpnn)
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pemberangkatan sepuluh calon TKI ilegal ke Abu Dhabi, Senin (10/7) malam.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar