Bareskrim Gagalkan Pengiriman 18 TKI Ilegal

Bareskrim Gagalkan Pengiriman 18 TKI Ilegal
TKI Ilegal. Foto Ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Unit IV Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri telah bekerjasama dengan pihak Imigrasi Malaysia dalam menggagalkan penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Total ada 18 calon TKI yang dikirim tanpa jalur resmi berhasil diamankan petugas.

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo mengatakan, dari penggagalan itu, ditangkap satu tersangka atas nama Maslah.

Menurut dia, 18 korban direkrut pelaku dengan mengerahkan sponsor di daerah seperti Lombok, Yogjakarta dan Sukabumi.

“Lalu diserahkan ke Maslah di Condet, Jakarta Timur, kemudian korban dibawa ke Pasuruan untuk ditampung sementara menunggu tiket,” kata Ferdi, Jumat (24/11).

Selanjutnya para korban diberangkatkan ke Kuala Lumpur melalui Bandara Juanda, Surabaya. Setelah tiba di Kuala Lumpur, korban diamankan pihak Imigrasi Kuala Lumpur.

“Kemudian diserahkan ke KBRI di Malaysia, kemudian 18 korban dipulangkan dari Malaysia pada 6 Mei 2017,” tambah dia.

Dari penangkapan, petugas juga menyita sebuah handphone, dua buku rekening, dua kartu ATM dan buku catatan TKI.

Dari penangkapan, petugas juga menyita sebuah handphone, dua buku rekening, dua kartu ATM dan buku catatan TKI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News