Bareskrim Gagalkan Pengiriman 18 TKI Ilegal
Jumat, 24 November 2017 – 22:12 WIB

TKI Ilegal. Foto Ilustrasi dok.JPNN
Lalu pada hari ini (24/11), Maslah dibawa ke Jakarta dengan pesawat diterbangkan dari Surabaya pada pukul 19.30 WIB.
“Nanti akan kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ucap Ferdi.
Pengungkapan kasus ini kata dia, merupakan salah satu kasus atensi dari KBRI Kuala Lumpur dan KBRI Arab Saudi.
Sementara untuk pelaku akan dikenakan Pasal 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dan atau Pasal 102 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 39 tahun 2004. (mg1/jpnn)
Dari penangkapan, petugas juga menyita sebuah handphone, dua buku rekening, dua kartu ATM dan buku catatan TKI.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar