Bareskrim Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu-Sabu, Brigjen Krisno: Dalam Kemasan Teh China

Bareskrim Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu-Sabu, Brigjen Krisno: Dalam Kemasan Teh China
Foto: barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas teh china diungkap Bareskrim. Foto: Dokumentasi Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta. Dari operasi itu Bareskrim menyita 50 kilogram sabu-sabu dari jaringan Aceh-Medan-Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pihaknya telah menangkap enam orang dari jaringan tersebut. Kini, keenam orang itu telah menjadi tersangka.

"Mulanya dilakukan pengungkapan di Pelabuban Bakauheni Lampung. Saat itu disita 25 kilogram sabu-sabu dan 58.606 pil ekstasi," ujar Krisno kepada wartawan, Kamis (31/12).

Syahdan, Bareskrim melakukan pengembangan. Dari pengembangan itu terungkap bahwa ada seseorang berinisial D yang menjadi pengendali pengiriman barang haram tersebut dari Aceh menuju Jakarta dan kota besar lainnya di Pulau Jawa.

Pada Senin lalu (28/12), Bareskrim menangkap tiga orang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan, Sumatera Utara. "Barang bukti 50 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China," beber Krisno.

Sasaran Bareskrim selanjutnya ialah kurir berinisial H. Bareskrim menangkapnya di Hotel Four Point, Medan.

Penyidik lantas memburu D selaku pengendali transportasi pengiriman sabu-sabu dari Aceh sampai Jakarta. Bareskrim membekuknya di Deli Serdang, Rabu (30/12).

"Dari D diketahui bahwa barang haram ini dimiliki KR, narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan," beber Krisno.

Bareskrim Polri kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu jelang pergantian tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News